HOME   CATAGORI  

Tuesday, April 01, 2008

Program Insentif Ristek TA 2009

PROGRAM INSENTIF KEMENTERIAN NEGARA RISET DAN TEKNOLOGI
Sekretariat Tim Pelaksana Program Insentif, Gedung BPPT II, Lantai 7, Jln. M.H Thamrin No. 8, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 3169234, 3169236, 3169238, E-mail : insentif@ristek.go.id

Sejalan dengan kebijakan strategis nasional iptek, arah kebijakan dalam peningkatan iptek ditujukan untuk (a) mempertajam prioritas penelitian, pengembangan, dan rekayasa iptek yang berorientasi pada permintaan dan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dengan roadmap yang jelas, (b) meningkatkan kapasitas dan kapabilitas iptek dengan memperkuat kelembagaan, sumber daya, dan jaringan iptek di pusat dan daerah, (c) menciptakan iklim inovasi dalam bentuk pengembangan skema insentif yang tepat untuk mendorong perkuatan struktur industri, dan (e) menanamkan serta menumbuhkembangkan budaya iptek untuk meningkatkan peradaban bangsa.

Realisasi kebijakan tersebut, terutama yang terkait dengan program insentif, diwujudkan melalui 5 program insentif yaitu :

1. Insentif Riset Dasar
2. Insentif Riset Terapan
3. Insentif Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi
4. Insentif Percepatan Difusi Dan Pemanfaatan Iptek
5. Insentif Riset Unggulan Strategis Nasional. (Untuk sementara tidak menerima proposal)

Buku pedoman insentif ini merupakan satu kesatuan program insentif tersebut. Penerbitan buku pedoman insentif yang terintegrasi diharapkan dapat memudahkan para pegiat iptek untuk memahami penawaran insentif sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing.

Tujuan

Program insentif Kementerian Negara Riset dan Teknologi bertujuan untuk :
* Mempercepat pertumbuhan inovasi teknologi,
* Menstimulasi riset untuk menghasilkan inovasi yang bernilai komersial tinggi,
* Mendorong percepatan dan perluasan komersialisasi produk inovatif, dan/atau
* Memperkuat daya saing teknologi dan industri dalam negeri.

PROGRAM INSENTIF TA-2009

1. Batas Waktu :

1. Pengisian formulir aplikasi on line paling lambat tanggal 21 April 2008 pukul 18.00 WIB.
2. Pengumuman hasil seleksi aplikasi on line yang masuk short list tanggal 30 Mei 2008.
3. Bagi proposal yang tercantum dalam short list, penyampaian dokumen proposal lengkap ke Sekretariat Tim Pelaksana Program Insentif, Gedung II BPPT Lantai 7, Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta paling lambat tanggal 7 Juli 2008 pukul 16.00 WIB.

2. Ketentuan :

1. Proposal BARU maupun proposal LANJUTAN dari program insentif yang akan diusulkan dibiayai pada tahun anggaran 2009 wajib didaftarkan dengan mengisi Formulir Aplikasi On-Line.
2. Kebijakan Kementerian Negara Riset dan Teknologi untuk tahun 2009 dan beberapa tahun ke depan lebih diarahkan untuk mendukung kegiatan riset iptek (riptek) di bagian hilir yaitu yang terkait dengan insentif peningkatan KAPASITAS iptek sistem produksi dan insentif percepatan DIFUSI dan pemanfaatan iptek dan mengacu Agenda Riset Nasional (ARN).
3. Penelitian/kegiatan yang diajukan melalui proposal program insentif harus merupakan ide terbaru dan orisinil, bukan hasil menjiplak baik sebagian maupun keseluruhan dan bukan merupakan hasil daur ulang dari penelitian/kegiatan yang lalu.
4. Nama pejabat, anggota peneliti dan atau pelaksana kegiatan yang dicantumkan harus mendapat ijin dan pernyataan kesanggupan dari bersangkutan untuk terlibat dalam penelitian/ kegiatan.
5. Pengajuan proposal harus mendapat persetujuan dari kepala unit organisasi dari institusi/lembaga pengusul. Khusus untuk Program Insentif Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi harus bermitra dengan industri dan pencantuman mitra industri harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan mitra industri yang bersangkutan.
6. Kisaran anggaran yang diusulkan untuk program insentif adalah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta) per proposal per tahun, disesuaikan dengan besarnya pekerjaan yang akan dilakukan sehingga kebutuhan dana merupakan kebutuhan riil penelitian/kegiatan, dirinci mengacu pada standar biaya resmi yang dikeluarkan Departemen Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 81/PMK.02/2007, tanggal 23 Juli 2007.
7. Program insentif akan dibiayai dari APBN pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Negara Riset dan Teknologi. Dana yang berasal dari program insentif tidak diperbolehkan untuk membeli barang modal (asset).
8. Aplikasi yang terdaftar secara on-line akan diseleksi, dan yang lulus akan dimasukkan ke dalam short list. Proposal yang masuk short list akan diumumkan melalui website www.ristek.go.id selanjutnya pengusul diwajibkan membuat dokumen proposal mengacu pada Buku Pedoman Program Insentif Kementerian Negara Ristek dan Teknologi.
9. Bagi yang berminat mengusulkan proposal program insentif dianjurkan untuk segera mengisi formulir aplikasi secara on line guna menghindari penuhnya jalur lalulintas pengiriman data yang kemungkinan terjadi di akhir batas waktu penutupan pengisian formulir aplikasi on line.

3. Silahkan DOWNLOAD:

1. Buku Pedoman Program Insentif Edisi-3
2. Standar Biaya Tahun 2008 dalam Permenkeu No. 81/PMK.02/2007
3. Agenda Riset Nasional
4. Silahkan MENDAFTAR:
Pendaftaran Program Insentif (Pengisian Formulir Aplikasi dapat diakses di :

http://www.ristek.go.id:5001

No comments:

Custom Search