HOME   CATAGORI  

Thursday, August 21, 2008

Menguat, Desakan Pengesahan Perda KTR

TUNTUTAN agar Raperda Kawasan Tertib Rokok (KTR) segera disahkan terus bergulir. Kemarin (19/8) 13 LSM yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan tanpa Rokok (JMPKTR) mendatangi Wali Kota Bambang D.H. untuk menyampaikan desakan tersebut.

Pertemuan di rumah dinas wali kota Jl Sedap Malam itu menjadi serius lantaran dihadiri banyak pihak. JMPKTR didampingi dinas kesehatan, sedangkan wali kota didampingi bagian hukum dan badan pengendalian lingkungan hidup (BPLH).

Koordinator JMPKTR Sardiyoko mengatakan, ada 13 LSM yang menuntut agar Raperda KTR segera disahkan. Mereka adalah Center for Religious and Community Studies (CRCS), LBH Surabaya, Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD), Savi Amira, Jaringan Rakyat Tertindas (Jerit), Kelompok Perempuan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K), Sebaya PKBI, LPA Jatim, Walhi Jatim, Yayasan Abdi Asih, Kelompok Studi Gender dan Kesehatan (KSGK), I Net for Justice, serta GAYa Nusantara.

Menurut Sardiyoko, seluruh organisasi tersebut mengaku prihatin terhadap Pansus Raperda KTR yang tak jelas juntrungnya. "Empat kali perpanjangan, ternyata tetap tidak ada kepastian," ujarnya.

Sardiyoko mengatakan, pengesahan raperda itu merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi pemkot. Sebab, jumlah perokok di kalangan remaja terus meningkat. Tak sekadar itu, 78 persen orang miskin adalah perokok. "Mereka menggunakan 19 persen pendapatannya untuk beli rokok," jelasnya.

Menanggapi tuntutan berbagai organisasi tersebut, Bambang D.H. berjanji mendorong DPRD Surabaya segera mengesahkan peraturan tersebut. Desakan itu akan dia lontarkan kepada DPRD Surabaya di hadapan sidang paripurna hari ini. Kebetulan, salah satu agenda sidang paripurna tersebut adalah membahas perpanjangan Pansus Raperda KTR dan target penyelesaiannya. "Melalui bagian hukum, pemkot juga akan mengusulkan batasan maksimum dua kali bagi pansus untuk membahas raperda. Dengan begitu, ada kepastian diterima atau ditolak," jelas politikus PDIP itu.

Wali kota menjelaskan, Raperda KTR tidak perlu dikhawatirkan bakal mematikan industri rokok. Hal itu bisa berkaca dari Thailand yang sudah melaksanakan kebijakan pengaturan merokok. "Thailand memberlakukan cukai yang sangat tinggi. Yang terjadi, rokok hanya bisa dijangkau kalangan mampu karena harganya mahal. Pabrik rokok juga tetap bisa beroperasi," katanya.

Sejatinya, lanjut Bambang, perusahaan rokok di Surabaya menyambut positif rencana pemberlakuan perda KTR. Salah satu contohnya PT HM Sampoerna Tbk yang pernah diundang ketika awal pembahasan raperda tersebut. "Mereka tidak khawatir dengan adanya perda ini karena tidak menyebabkan kerugian perusahaan rokok," ujarnya.

Kepala Dinkes Esti Martiana Rachimie menambahkan, yang perlu diselamatkan dengan perda itu terutama adalah kaum perokok pasif. Kelompok itu tidak merokok, tapi selalu ikut kena asapnya. "Juga perokok dari kalangan remaja yang jumlahnya terus meningkat," katanya.

Dalam perda itu disebutkan lima kawasan bebas dari rokok. Yaitu, lembaga pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, arena bermain anak, dan angkutan umum. (kit/fat)

Sumber : Jawa Pos, 20 agustus 2008

No comments:

Custom Search